Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Andhika Ganendra beberkan aliran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menyebut masih ada dana mengendap dan harus dikembalikan kepada negara.
Pengembalian dana ini harus dilakukan lantaran murid yang sudah menerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening. Ketika rekening tidak diaktivasi, dana PIP tidak bisa disalurkan.
Andhika menyebut ada sekitar Rp 600 miliar dana PIP yang harus dikembalikan kepada negara pada penganggaran 2024. Sedangkan untuk anggaran 2025, dana yang mengendap mencapai Rp 1 triliun per data 31 Januari 2026.
Sebagian Besar dari Wilayah Timur Indonesia
Ketika ditanya dari mana saja siswa yang tidak mengaktivasi rekening PIP, Andhika menjawab 50 persen di antaranya merupakan murid di wilayah timur Indonesia. Adapun, 50 persen selebihnya tersebar di berbagai wilayah RI.
Masih banyaknya murid yang belum aktivasi rekening PIP ini, diakui Andhika menjadi masalah Puslapdik Kemendikdasmen. Terutama karena kurangnya sosialisasi terkait proses aktivasi rekening ini.
Saat ini, untuk mengecek apakah seorang murid merupakan penerima PIP apa bukan, Kemendikdasmen menyiapkan laman SIPINTAR pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Menurut Andhika, langkah ini tidak selalu efektif, mengingat penerima PIP silih berganti setiap tahunnya.
“(contohnya) anak ini masuk SMP, tahun pertama gak ngerti apa-apa. Tahun kedua, dia masuk SMP akhirnya mengerti aplikasi SIPINTAR, (tapi) tahun ketiga, ia ujian abis itu selesai. Masuk lagi orang yang enggak ngerti (penerima baru),” ungkap Andhika.
Ia kembali mengakui bila mekanisme sosialisasi penerima PIP harus dibenahi. Saat ini, ia masih memikirkan bagaimana cara yang efektif untuk penyebaran informasi dan mengurangi dana PIP dikembalikan kepada negara.
Salah satu upaya yang terpikirkan adalah melibatkan pihak sekolah. Sekolah bisa diberikan kewenangan untuk proses aktivasi rekening PIP muridnya.